Selasa, 09 April 2013

Bagaimana Menghadapi OSIS yang malas?

Assalamualaikum sobat OSIS, fenomena yang seperti ini mungkin telah banyak terjadi dikalangan osis khususnya anda yang memimpin atau menjadi anggota inti,  sulit memang untuk mengatasinya tapi, anda jangan menyerah berusaha untuk mengajak anggota osis yang malas tersebut agar dapat bergabung dan bekerja sama. Masalahnya, apakah dia akan mau diajak oleh anda? maaf maksud saya menuruti saran anda?

nah, kalo begitu berarti anda harus mempersiapkan strategi dengan rekan-rekan anda. Memang tidak mudah juga sih, membuat strategi agar anggota OSIS yang malas bisa bersemangat kembali. Tapi, jika di pikir-pikir kenapa anggota osis bisa malas dalam mengemban amanah yang telah dipercayakan pihak sekolah kepada orang tersebut, mungkin ini prediksi kami dan harap perhatikan.

  • Niatnya tidak benar-benar
  • Cari sensasi belaka
  • Memandang capeknya dibanding manfaatnya
  • Terlalu mementingkan diri sendiri
  • Menanamkan perasaan masa bodo
  • Tidak merasa itu tanggung jawabnya
mungkin hal-hal yang saya tulis di atas merupakan sebagian yang menyebabkan anggota osis malas bekerja dan masih banyak lagi faktor-faktor penyebabnya.

untuk itu sobat OSIS mari kita berantas bersama anggota-anggota oSIS pemalas tersebut dengan tekad, kekuatan, persatuan, persetujuan semua anggota OSIS. 

Dengan dibuatnya undang-undang OSIS misal;
  • Setiap staf OSIS mesti, wajib dan harus mengikuti rapat yang diadakan oleh OSIS.
  • Setiap staf OSIS mesti, wajib dan harus mengikuti kegiatan program kerja OSIS yang di adakan oleh OSIS
  • Setiap staf OSIS yang tidak hadir pada rapat OSIS selama dua kali berturut-turut akan diberikan surat peringatan pertama.
  • Setiap staf OSIS yang tidak hadir pada rapat OSIS selama toga kali berturut-turut akan di berikan surat peringatan ke dua dan denda.
selanjutnya kebijakan anda sendiri yang menentukan, apakah mau dipermasalahkan pada MPK atau tidak atau di keluarkan secara langsung oleh anda. silahkan! atau mungkin anda tidak setuju dengan UU OSIS di atas, dapat anda ubah sesuai kebutuhan karena setiap sekolah berbeda peraturannya....

dan sobat OSIS UU tersebut adalah sebagian UU/Peraturan staf OSIS hasil rapat kami pada tanggal 08 april 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar