TATA TERTIB PESERTA
MAULID NABI MUHAMMAD SAW
MA I’ANATUTH THOLIBIN
TAHUN AJARAN 2013/2014
A.
KETENTUAN
UMUM
1.
Peserta
adalah seluruh siswa MA I’anatuth Tholibin.
2.
Telah
membayar iuran sebesar Rp. 5.000,00/siswa.
3.
Mengikuti
acara sampai selesai.
4.
Mengisi
daftar hadir.
5.
Absen
berlaku dari dimulainya kegiatan samapi berakhirnya kegiatan.
6.
Memakai
seragam putih abu.
7.
Perempuan
dan laki-laki berada dalam satuan terpisah.
8.
Tata
tertib ini berlaku selama kegiatan berlangsung.
B.
LARANGAN
1.
Berpacaran
diarea sekolah.
2.
Membawa
alat komunikasi (HP) selama kegiatan berlangsung.
3.
Pulang
sebelum acara berakhir.
C.
SANKSI
1.
Bagi
peserta yang berpacaran diarea sekolah akan ditindak lanjuti oleh wakasek
kesiswaan.
2.
Bagi
siswa yang membawa alat komunikasi (HP) akan dirazia dan hanya boleh di ambil
oleh orangtua, sesuai dengan tata tertib sekolah.
3.
Bagi
peserta yang tidak hadir/tanpa keterangan & pulang saat pelaksanaan
berlangsung akan dikenai denda sebesar Rp. 5.000,00
D.
PERUBAHAN
Setiap hal-hal yang belum tercantum
dalam tata tertib ini akan ditindak lanjuti sebagai mana mestinya.
TATA TERTIB PANITIA
MAULID NABI MUHAMMAD SAW
MA I’ANATUTH THOLIBIN
TAHUN AJARAN 2013/2014
A.
KETENTUAN
UMUM
1.
Panitia
adalah pengurus OSIS MA I’anatuth Tholibin Masa Jihad 2014.
2.
Telah
membayar iuran sebesar Rp. 7.000,00.
3.
Melaksanakan
tugasnya masing-masing dengan penuh
tanggung jawab.
4.
Mengikuti kegiatan sampai selesai.
5.
Mengisi
daftar hadir.
6.
Mengikuti
rapat evaluasi setelah kegiatan selesai.
7.
Memakai
batik MA I’anatuth Tholibin.
8.
Tata
tertib ini berlaku selama kegiatan berlangsung.
B.
LARANGAN
1.
Berpacaran
diarea sekolah.
2.
Membawa
alat komunikasi (HP) selama kegiatan berlangsung.
3.
Pulang
sebelum acara berakhir.
4.
Tidak
mengikuti rapat evaluasi.
C.
SANKSI
- Bagi panitia yang berpacaran diarea sekolah akan ditindak lanjuti oleh wakasek kesiswaan
- Bagi panitia yang membawa alat komunikasi (HP) akan dirazia dan hanya boleh di ambil oleh orangtua, sesuai dengan tata tertib sekolah.
- Bagi panitia yang tidak hadir/tanpa keterangan & pulang saat pelaksanaan berlangsung akan dikenai denda sebesar Rp. 7.000,00.
- Bagi panitia yang tidak mengikuti rapat evaluasi akan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,00.
D.
PERUBAHAN
Setiap
hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan ditindak lanjuti
sebagai mana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar