ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
MA I’ANATUTH THOLIBIN
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Bahwa pemimpin muda Indonesia berkewajiban mempersembahkan
segenap kemampuan demi kembalinya kehormatan bangsa, bagi tegaknya kejayaan,
kemuliaan, dan terwujudnya cita-cita kemerdekaan. Atas dasar kejujuran dan
ketulusan, tanpa ambisi pribadi apalagi hasrat kotor untuk menguasai.
Bahwa pemimpin bukanlah soal jabatan dan bukan soal posisi
struktural. Pemimpin adalah kapasitas, komitmen, kualitas diri, dan
tanggungjawab untuk melakukan perubahan bagi lingkungan masyarakat.
Bahwa secara sadar, pemimpin muda Indonesia wajib
berkomitmen untuk siap menjadi pemimpin dimanapun, kapanpun, dan dalam kondisi
apapun.
Bahwa pemimpin muda Indonesia akan terus berkarya dan
bekerjasama dalam mewujudkan cita-cita menjadi pemimpin yang adil dan
berintegritas untuk Kebangkitan Indonesia baru yang lebih kuat dan bermartabat.
Maka dengan ridho Allah SWT. serta didorong oleh keinginan
luhur untuk mewujudkan pemuda aktif, kritis, dan inovatif menuju transformasi
peradaban Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka didirikanlah
Organisasi Siswa Intra Sekolah MA I’anatuth Tholibin, dengan Anggaran Dasar
sebagai berikut.
ANGGARAN DASAR
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS MA I’ANATUTH THOLIBIN
TENTANG
ANGGARAN DASAR OSIS MA I’ANATUTH THOLIBIN
Dengan
Rahmat Allah SWT., Kami peserta rapat Majelis Perwakilan Kelas yang akan
merundangkan masalah Anggaran Dasar OSIS MA I’anatuth Tholibin.
Menimbang : Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Dasar OSIS MA I’anatuth Tholibin adalah sebagai berikut:
Isi Anggaran Dasar OSIS MA I’anatuth Tholibin adalah sebagai berikut:
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MA I’anatuth Tholibin selanjutnya disebut OSMIT.
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MA I’anatuth Tholibin selanjutnya disebut OSMIT.
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di MA I’anatuth Tholibin Jl. Babakanpari KM 2 Cidahu Kab. Sukabumi. Surat Elektronik : osismaitb279@gmail.com / Rumah Maya : osismaitb.blogspot.com
Organisasi ini berkedudukan di MA I’anatuth Tholibin Jl. Babakanpari KM 2 Cidahu Kab. Sukabumi. Surat Elektronik : osismaitb279@gmail.com / Rumah Maya : osismaitb.blogspot.com
BAB II
DASAR, ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
DASAR, ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Organisasi ini berasaskan kekeluargaan dan gotong-royong.
Organisasi ini berasaskan kekeluargaan dan gotong-royong.
Pasal 6
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader
penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa , guna :
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT. dan berbudi pekerti luhur.
b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d. Memantapkan kepribadian dan mandiri
e. Mempertebal rasa tangung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT. dan berbudi pekerti luhur.
b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d. Memantapkan kepribadian dan mandiri
e. Mempertebal rasa tangung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 7
1. Organisasi ini bersifat intra sekolah,dan merupakan
satu-satunya yang berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa,
serta ada hubungan organisator dengan OSIS disekolah lain dan atau tidak
menjadi bagian dari organisasi lain diluar sekolah.
2. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah/ madrasah yang bersangkutan.
2. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah/ madrasah yang bersangkutan.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 8
1.
Anggota
Organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada
sekolah.
2. Anggota Organisasi ini tidak
memerlukan kartu anggota.
3.
Keanggotaan
berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi disekolah
ini, atau meninggal.
Pasal 9
Keuangan Organisasi ini diperoleh dari Anggaran pemerintah
pusat, pemerintah daerah, dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain
yang sah.
BAB IV
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1. Perangkat OSIS terdiri dari:
a. Pembina OSIS
b. Majelis Perwakilan Kelas
c. Pengurus OSIS
b. Majelis Perwakilan Kelas
c. Pengurus OSIS
2. Pembina terdiri dari:
a. Kepala madrasah/Wakil kepala madrasah sebagai ketua/wakil ketua.
b. Guru sebagai anggota,sedikitnya 5 (lima) orang,diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
a. Kepala madrasah/Wakil kepala madrasah sebagai ketua/wakil ketua.
b. Guru sebagai anggota,sedikitnya 5 (lima) orang,diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
3. Majelis Perwakilan kelas terdiri dari :
a. Wakil-wakil setiap kelas
b. Setiap kelas diwakilkan 2 (dua) orang siswa dan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
a. Wakil-wakil setiap kelas
b. Setiap kelas diwakilkan 2 (dua) orang siswa dan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pengurus OSIS terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekertaris
d. Bendahara
e. Seksi Bidang yang meliputi
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekertaris
d. Bendahara
e. Seksi Bidang yang meliputi
Seksi bidang keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang maha
esa,
Seksi bidang kehidupan berbangsa dan bernegara
Seksi bidang pendidikan pendahuluan dan bela Negara
Seksi bidang budi pekerti luhur
Seksi bidangkreativitas, keterampilan dan kewirausahaan
Seksi bidang berorganisasi pendidikan kepemimpinan dan
politik
Seksi bidang kesegaran jasmani dan daya kreasi
Seksi bidang persepsi, apresiasi dan kreasi seni
BAB V
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan anggota Majelis Perwakilan Kelas dan pengurus OSMIT
selama satu tahun, dimulai dari awal semester II dan berakhir pada akhir
semester I
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-Hal yang belum diatur dalam anggaran ini, akan diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, atau dalam peraturan lain yang sah.
2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar.
Ditetapkan di : Cidahu
Pada Tanggal : Senin, 20 Januari 2014
Pada Tanggal : Senin, 20 Januari 2014
JELIS PERWAKILAN KELAS MA I’ANATUTH THOLIBIN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS MA I’ANATUTH THOLIBIN TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS MA I’ANATUTH THOLIBIN
Dengan
Rahmat Allah SWT., Kami peserta rapat Majelis Perwakilan Kelas yang akan
merundangkan masalah Anggaran Rumah Tangga OSIS MAN Model Palangka Raya.
Menimbang : Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Rumah Tangga OSIS MA I’anatuth Tholibin adalah sebagai berikut:
Isi Anggaran Rumah Tangga OSIS MA I’anatuth Tholibin adalah sebagai berikut:
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Pengurus adalah siswa/i yang
diangkat memangku jabatan struktural organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar
OSIS.
2. Anggota biasa adalah seluruh siswa/i MA
I’anatuth Tholibin yang tidak diangkat menjadi pengurus.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Pasal 2
Hak Anggota
1. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2. Memilih dan dipilih sebagai Majelis
Perwakilan Kelas atau pengurus.
3. Berbicara secara lisan atau tulisan.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
a.
Mentaati
Janji Siswa MA I’anatuth Tholibin, sebagai berikut :
Kami, siswa/i MA I’anatuth Tholibin, berjanji :
1. Menghormati Orang Tua, Guru dan
Sesama Siswa.
2. Mentaati Peraturan dan Tata Tertib
Madrasah.
3. Menjunjung Tinggi Nama Baik Madrasah
dan Memiliki Budi Pekerti yang Luhur.
4. Memelihara Persatuan dan Kesatuan
antar Sesama Siswa.
b. Memelihara sarana dan prasarana
serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di
madrasahnya.
BAB III
FORUM ANGGOTA
Pasal 4
Pasal 4
Rapat Pleno Majelis Perwakilan Kelas
1. Rapat Pleno Majelis Perwakilan Kelas
adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota Majelis Perwakilan Kelas
2. Rapat ini diadakan untuk :
a. Pemilihan
pimpinan rapat Majelis Perwakilan Kelas yang terdiri dari seorang ketua,
seorang wakil ketua dan seorang sekertaris
b. Pelaksanaan
pemilihan pengurus OSIS
c. Perubahan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS
d. Penilaian
laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatan
e. Acara, waktu,
dan tempat rapat di konsultasikan dengan Pembina OSIS
Pasal 5
Rapat Pengurus OSIS
1. Rapat Pleno Pengurus
Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh
anggota pengurus OSIS, untuk membahas :
a. Penyusunan
program kerja tahunan OSIS
b. Mengevaluasi pelaksanaan
program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan
c. Membahas laporan
pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan
2. Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri oleh
Pengurus harian OSIS, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris dan Bendahara, untuk
membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sehari-hari
3. Rapat Seksi Bidang
Rapat yang dipimpin koordinator divisi untuk membicarakan
sekitar pelaksanaan program kerja pada masing-masing seksi bidang.
Pasal 6
Rapat Luar Biasa
Rapat Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak
atas usul pengurus OSIS atau Majelis Perwakilan Pelas, setelah terlebih dahulu
dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OSIS.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7
Pasal 7
Anggota dinyatakan berhenti karena meninggal dunia, atas
permintaan sendiri, dan/atau diberhentikan karena melanggar amanat Musyawarah
Anggota.
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINA
OSIS
Pasal 8
Rincian Tugas Pembina OSIS
1. Bertanggung jawab atas seluruh
pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di Madrasah;
2. Memberikan nasihat dan bimbingan
kepada Majelis Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS;
3. Mengesahkan keanggotaan Majelis
Perwakilan Kelas dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah;
4. Mengesahkan dan melantik pengurus
OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah;
5. Menghadiri rapat-rapat OSIS;
6. Mengadakan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas OSIS.
BAB VI
TUGAS DAN SYARAT MAJELIS PERWAKILAN
KELAS
Pasal 9
Tugas Majelis Perwakilan Kelas
1. Mewakili kelasnya dalam rapat Majelis Perwakilan Kelas;
2. Mengajukan usul kegiatan untuk
dijadikan program kerja OSIS;
3. Mengajukan calon pengurus OSIS
berdasarkan hasil rapat kelas;
4. Memilih pengurus OSIS dari daftar
calon yang telah disiapkan;
5. Menilai laporan pertanggung jawaban
pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya;
6. Mempertanggung jawabkan segala tugas
kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina OSIS;
7. Bersama-sama pengurus OSIS menyusun
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS.
Pasal 10
Syarat Majelis Perwakilan Kelas
Untuk dapat melaksanakan tugas Majelis Perwakilan Kelas
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Mentaati Janji Siswa MA I’anatuth Tholibin
sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga;
2. Taqwa terhadap Allah SWT;
3. Memiliki budi pekerti yang baik dan
sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
4. Memiliki bakat sebagai pemimpin;
5. Tidak terlibat penggunaan narkoba;
6. Memiliki kemauan, kemampuan dan
pengetahuan yang memadai;
7. Dapat mengatur waktu dengan
sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu;
8. Dipilih secara langsung oleh
kelasnya;
9. Anggota Majelis Perwakilan Kelas
dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas;
10. Syarat lain disesuaikan dengan
ketentuan madrasah.
BAB VII
SYARAT DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Syarat Pengurus OSIS
Untuk menjadi pengurus OSIS di Madrasah setidaknya memiliki
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Mentaati Janji Siswa MA I’anatuth
Tholibin sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga;
2. Bertaqwa kepada Allah SWT;
3. Memiliki budi pekerti yang baik dan
sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
4. Memiliki bakat sebagai pemimpin;
5. Tidak terlibat penggunaan narkoba;
6. Memiliki kemauan, kemampuan dan
pengetahuan yang memadai;
7. Dapat mengatur waktu dengan
sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus
OSIS;
8. Pengurus dicalonkan oleh Majelis
Perwakilan Kelas;
9. Tidak duduk di kelas terakhir,
karena akan menghadapi ujian akhir;
10. Syarat lain disesuaikan dengan
ketentuan madrasah.
Pasal 12
Kewajiban Pengurus OSIS
Pengurus OSIS yang terpilih memiliki kewajiban antara lain :
1. Mentaati Janji Siswa MA I’anatuth
Tholibin sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga;
2. Mentaati Sumpah Pengurus OSIS,
sebagai berikut :
SUMPAH PENGURUS OSIS
DEMI ALLAH KAMI BERSUMPAH:
1. BAHWA
KAMI, AKAN MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN KAMI SEBAGAI KETUA OSIS, WAKIL
KETUA OSIS, SEKRETARIS OSIS, BENDAHARA OSIS, DAN KAMI PENGURUS OSIS MASA JIHAD
2014 DENGAN SEBAIK-BAIKNYA PENUH TANGGUNG JAWAB DEMI MAJUNYA MA I’ANATUTH
THOLIBIN TERCINTA.
2. BAHWA
KAMI, AKAN MENJAGA NAMA BAIK DAN MENGHARUMKAN NAMA MA I’ANATUTH THOLIBIN
TERCINTA DENGAN SEGENAP KEMAMPUAN KAMI.
3. BAHWA
KAMI BERSEDIA MENGORBANKAN WAKTU DAN TENAGA KAMI UNTUK MENDUKUNG
PROGRAM-PROGRAM YANG TELAH DITETAPKAN MA I’ANATUTH THOLIBIN TERCINTA DAN
PROGRAM PROGRAM YANG AKAN DISEPAKATI BERSAMA.
3. Menyusun dan melaksanakan Program
kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS;
4. Selalu menjunjung tinggi nama baik,
kehormatan, dan martabat sekolahnya;
5. Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat
kolektif;
6. Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada Pembina OSIS dan kepada Majelis Perwakilan Kelas pada
akhir masa jabatannya;
7. Selalu berkonsultasi dengan Pembina
OSIS.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
OSIS
Pasal 13
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua
1. Memimpin organisasi dengan baik dan
bijaksana;
2. Mengkoordinasikan semua aparat
kepengurusan;
3. Menetapkan kebijaksanaan yang telah
dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
4. Memimpin rapat;
5. Menetapkan kebijaksanaan dan
mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
6. Setiap saat mengevaluasi kegiatan
aparat kepengurusan.
Pasal 14
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua
1. Bersama-sama ketua menetapkan
kebijaksanaan;
2. Memberikan saran kepada ketua dalam
rangka mengambil keputusan;
3. Menggantikan ketua jika berhalangan;
4. Membantu ketua dalam melaksanakan
tugasnya;
5. Bertanggung jawab kepada ketua;
6. Wakil ketua bersama dengan
sekertaris mengkoordinasikan divisi-divisi.
Pasal 15
Tugas dan Tanggung Jawab Sekertaris
1. Memberikan saran kepada ketua dalam
rangka mengambil keputusan;
2. Mendampingi ketua dalam memimpin
setiap rapat;
3. Menyiarkan, mendistribusikan dan
menyampaikan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
4. Menyiapkan laporan, surat, hasil
rapat dan evaluasi kegiatan;
5. Bersama ketua menendatangani setiap
surat;
6. Bertanggung jawab atas tertib
administrasi organisasi;
7. Bertindak sebagai notulis dalam
rapat.
Pasal 16
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara
1. Bertanggung jawab dan mengetahui
segala pemasukan dan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
2. Membuat tanda bukti kwitansi setiap
pemasukan dan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
3. Bertanggung jawab atas inventaris
dan perbendaharaan;
4. Menyampaikan laporan keuangan secara
berkala.
Pasal 17
Tugas dan Tanggung Jawab Seksi Bidang
1. Bertanggung jawab atas seluruh
kegiatan seksi bidang yang menjadi tanggung jawabnya;
2. Melaksanakan kegiatan seksi bidang
yang diprogramkan;
3. Memimpin rapat seksi bidang;
4. Menetapkan kebijaksanaan seksi
bidang dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
5. Menyampaikan laporan, pertanggung
jawaban pelaksanaan kegiatan seksi bidang kepada ketua
BAB IX
JABATAN LOWONG ANTAR WAKTU
Pasal 18
1. Pengisian jabatan
lowong antarwaktu atau personalia ditentukan dalam Rapat Pengurus atas usulan
anggota
2. Untuk mengisi
tiap-tiap lowongan antarwaktu dapat diajukan sebanyak-banyaknya tiga calon
3. Masa jabatan
pergantian antar waktu berakhir pada akhir masa jabatan yang digantikan.
BAB X
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS OSIS
Pasal 19
Tata cara pencalonan
Kandidat pengurus OSIS yang mendaftarkan diri harus mengisi
formulir yang disediakan oleh panitia pemilihan pengurus OSIS.
Menyerahkan visi, misi dan program kerja mereka apabila
terpilih menjadi kandidat 4 Inti OSIS.
Pasal 20
Tahap penyampaian visi, misi dan program kerja
a. Orasi Ruangan
Orasi Ruangan dilaksanakan di ruangan yang ditentukan,
disaksikan oleh seluruh anggota MPK dan OSIS, perwakilan ekstrakulikuler,
perwakilan kelas dan Kepala Madrasah, serta Dewan Guru yang menghadiri. Dan
akan diadakan pemungutan suara setelah sesi orasi dan Tanya jawab selesai untuk
kandidat yang akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.
b.Orasi
Kelas
Setelah orasi ruangan dilaksanakan, maka tahap selanjutnya
akan diadakan orasi kelas oleh seluruh kandidat yang lulus seleksi, dimana
seluruh kandidat memasuki seluruh ruangan kelas yang ada di Madrasah, dan
memperkenalkan diri serta memperkenalkan keunggulan masing-masing kandidat.
c. Orasi Gambar
Kandidat dipersilahkan menempelkan poster tentang dirinya
secara bebas, namun sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan panitia pemilihan
OSIS.
d. Orasi Lapangan
Kandidat menyampaikan visi, misi dan program kerjanya secara
langsung, disaksikan seluruh warga Madrasah dan diadakan sesi Tanya jawab,
dimana seluruh warga Madrasah berhak mengajukan pertanyaan ataupun sanggahan.
Pasal 21
Tahap pemilihan
Setelah seluruh kandidat menyampaikan visi dan misinya, maka
tahap selanjutnya diadakan pemilihan secara langsung oleh seluruh warga
Madrasah untuk waktu yang ditentukan.
Pasal 22
Tahap penghitungan suara
Setelah selesai melakukan pemilihan secara langsung, maka
perhitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan OSIS terkait,
disaksikan oleh seluruh warga Madrasah.
Pasal 23
Tahap pemilihan pengurus OSIS
Setelah selesai perhitungan suara dan sudah ditetapkan 4
Inti OSIS baru, tahap selanjutnya diadakan rapat formatur yang dipimpin 4
Inti terpilih, untuk melengkapi susunan pengurus OSIS baru.
Pasal 24
Tahap pelantikan
Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan setelah selesai LPJ
dengan susunan acara :
a. Pembacaan surat keputusan Kepala Madrasah tentang susunan
pengurus OSIS.
b. Pembacaan Kata-kata sumpah dengan tuntunan dari Kepala
Madrasah.
c. Penandatanganan surat berita acara.
d. Menyanyikan lagu padamu negeri.
e. Pelantikan pengurus OSIS secara simbolis dengan
pemasangan selempang dan pin OSIS.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 25
1. Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan
organisasi tersendiri oleh pengurus OSIS MA I’anatuth Tholibin
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkannya.
Ditetapkan di : Cidahu
Pada Tanggal : Senin, 20 Januari
2014
Ketua
OSIS
Diki
Iskandar
|
Sekretaris
Sulaeman Daud
|
Mengetahui,
Kepala Madrasah
Asep Sofwan Munandar, S.E, MM
|
Pembina OSIS
H. Endang
Juanda, S.Sos.I
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar